Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik


Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3AK) Provinsi Jawa Timur menyediakan saluran pengajuan keberatan online. Saluran ini khusus disediakan bagi masyarakat yang merasa kurang puas atau memiliki keberatan atas tanggapan permohonan informasi yang telah dikirim sebelumnya.

Masyarakat yang ingin mengajukan keberatan dapat mengakses formulir pengajuan keberatan melalui tautan berikut:

Formulir Pengajuan Keberatan.

Dalam formulir ini, pemohon dapat menyampaikan alasan keberatan, menguraikan masalah yang dihadapi, serta melampirkan data atau informasi pendukung lainnya. Dinas P3AK akan menindaklanjuti setiap pengajuan keberatan dengan cermat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memastikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat tetap terjaga.

Pengajuan keberatan ini merupakan bagian dari mekanisme layanan informasi publik yang disediakan oleh Dinas P3AK, guna memastikan bahwa setiap proses permohonan informasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan dan pelayanan prima. Masyarakat diharapkan dapat menggunakan saluran ini secara bijaksana untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

Dinas P3AK berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, serta memberikan solusi yang adil dan tepat atas setiap keberatan yang diajukan oleh masyarakat.